Tugas Softskill ke 2
Nama : Novia Nur Hasanah
Kelas : 4IA25
NPM : 55412399
Pengertian
badan usaha
Badan Usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Begitupun dalam referensi lain mengatakan hal yang sama. Pengertian
badan usaha adalah organisasi yang terdiri atas modal dan tenaga kerja dan memiliki
tujuan dalam mencari keuntungan. Menurut Dominick Salvatore (1989) bahwa
pengertian badan usaha adalah suatu organisasi yang mengombinasikan dan
mengordinasikan sumber sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan
barang barang atau jasa untuk dijual. Lalu apakah Badan usaha dan perusahaan
itu sama? perusahaan dan badan usaha jelas berbeda. Badan usaha adalah lembaga
yang membentuk perusahaan, dan perusahaan adalah ciptaan badan usaha untuk
mewujudkan pencarian keuntungan mereka. Contohnya sebuah koperasi yang membuat
beberapa perusahaan kecil atau usaha usaha kecil untuk mencari keuntungan atau
laba seperti membuat toko dan lainnya.
Faktor yang
harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha
Faktor
– faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan
usaha, khususnya di bidang IT adalah:
·
Barang dan Jasa yang akan dijual.
·
Pemasaran barang dan jasa.
·
Penentuan harga.
·
Pembelian.
·
Kebutuhan Tenaga Kerja.
·
Organisasi intern.
·
Pembelanjaan.
Macam Macam Badan Usaha
Pembagian badan usaha dapat
dibedakan menjadi 4 macam yaitu sebagai berikut:
1. Badan usaha menurut Lapangan
usahanya
· Badan usaha pertanian, yaitu badan
usaha yang bergerak dibidang pengelolaan tanah misalnya pertanian, perikanan,
perkebunan.
· Badan usaha perdagangan yaitu badan
usaha yang bergerak di bidang pembelian barang barang untuk dijual kembali,
tanpa mengubah sifat bentuk barang tersebut
· Badan usaha industri yaitu badan
usaha yang bergerak di bidang pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi
ataupun setengah jadi
· Badan usaha ekstraktif yaitu badan
usaha yang usahanya menggali, mengambil ataupun mengumpulkan kekayaan alam yang
sudah tersedia seperti penambangan pasir, penambangan emas, penambangan nikel,
penambangan minyak bumi, penambangan tembaga, penambangan uranium, penebangan
hutan
· Badan usaha jasa, yaitu badan usaha
yang usahanya memberikan ataupun menyewakan jasa kepada orang ataupun badan
lain, contohnya saja perusahaan transportasi, kecantikan, salon, asuransi dan
bank
2. Badan usaha menurut Kepemilikan
modalnya
· Badan usaha negara adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan mereka yang
telah dipisahkan
· Badan usaha swasta adalah badan
usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perorangan
atau sekelompok orang
· Badan usaha campuran, badan usaha
yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dari swasta.
3. Badan usaha berdasarkan
tanggungjawab anggotanya
Badan usaha dimana pemiliknya
bertanggung jawab penuh terhadap seluruh harta benda yang diikutsertakan dalam
usaha maupun pribadinya. contohnya perusahaan perorangan dan firma.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
Badan usaha dimana pemiliknya bertanggungjawab secara parsial atau terbatas pada harta benda yang diikutsertakan dalam usahanya saja. Kekayaan milik pribadi pemilik tidak menjadi jaminan terhadap kewajiban badan usaha. Contoh badan usaha yang seperti ini adalah perseroan terbatas.
4. Badan usaha berdasarkan
perbandingan penggunaan tenaga mesin dan tenaga kerja manusia
· Badan usaha padat modal, yaitu badan
usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih banyak menggunakan peralatan
dan mesin mesin daripada tenaga kerja manusia
· Badan usaha padat karya yaitu badan
usaha yang dalam kegiatan produksinya lebih mengutamakan penggunaan tenaga
kerja manusia daripada tenaga mesin.
Perusahaan Persekutuan untuk badan usaha
1.
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2
orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas
perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri-ciri Firma:
1) Para sekutu aktif di dalam mengelola
perusahaan.
2) Tanggung jawab yang tidak terbatas
atas segala resiko yang terjadi.
3) Akan berakhir jika salah satu
anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
2. Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
·
Sekutu aktif
adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab
penuh atas utang- utang perusahaan.
·
Sekutu pasif /
sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu
aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
3.
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang
modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham
mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas
keuntungan (dividen).
Faktor pendukung badan usaha
Faktor faktor yang harus diperhatikan dalam memilih
bentuk badan usaha antara lain:
1. Jenis usaha dan lapangan usaha yang
akan dilakukan bergerak di bidang agraris, ekstraktif, jasa, niaga ataupun
industri
2. Besar modal yang diperlukan baik
jangka pendek ataupun jangka panjang
3. Orang atau lembaga yang terlibat
dalam badan usaha
4. Ruang lingkup usaha dan pasar
5. Undang undang atau peraturan
pemerintah yang berlaku
6. risiko yang akan dihadapi
7. Cara pembagian laba atau keuntungan
8. Keahlian dan sumber daya manusia
yang dimiliki
Proses Pendirian Badan Usaha
Proses
untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan
beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
1. modal yang di miliki.
2. dokumen perizinan.
3. para pemegang saham.
4. tujuan usaha.
5. jenis usaha.
Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat
izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
1.
Surat Izin
Tempat Usaha (SITU)
2.
Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3.
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
4.
Nomor Register
Perusahaan (NRP)
5.
Nomor Rekening
Bank (NRB)
6.
Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.
Surat izin
lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin
penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
Proses
yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
1.
Mengadakan rapat
umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte
notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan
didirikan).
3.
Didaftarkan di
pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan
(TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman
Adapun
yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian
badan usaha ialah :
a.
Tahapan
pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala
besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan
pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini
adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat
berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis
perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of
Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat
perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi
kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
b.
Tahapan
pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing (UU PMA).
c.
Tahapan
penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam
berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan
dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan
departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,dan
pertanian.
d.
Tahapan
mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait. Departemen tertentu yang
berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain
yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya
Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat
berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan
sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin
Reklame, dll.
e.
Syarat Sah
Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian
yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian
harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya
perjanjian, yaitu:
1) Kesepakatan
adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di
antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada
apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
2) Kecakapan
di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh
hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum
cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang
ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah
pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum
dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum
berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas)
tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti
cakap untuk membuat perjanjian.
3) Hal
tertentu,Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya
dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk
memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya
kontrak fiktif.
4) Sebab
yang dibolehkan,Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan
perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.
Cara
Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja:
1) Masa
Percobaan.Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang),
mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta
untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai
pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. :
PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang
Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
·
Hubungan kerja yang
mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
·
Lamanya masa percobaan
sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan
hanya untuk satu kali percobaan.
·
Ketentuan adanya masa percobaan
tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu tertentu.
Lama
masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan
dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1
1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa
percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa
percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga)
bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa
percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
2) Dapat
Membuat Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
a. Menurut
KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak
dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau
telah kawin.
b. Menurut
Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai
akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau
18 (delapan belas) tahun.
c. Menurut
Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang
berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun
1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).
Prosedur Pendirian CV
Untuk
mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk
dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk
mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan
yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para
pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri
dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai
Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer
di dalam Akta Pendirian.
Prosedura Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
Prosedura Pendirian Perusahaan Komanditer adalah
1. Pendirian
dilakukan di depan Notaris dengan melampirkan keterangan : Nama CV, Tempat
Kedudukan, Siapa sebagai Persero aktif dan persero diam serta maksud dan
tujuan pendirian CV.
2. Mendaftarkannya
pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
3. Mendaftarkannya
ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
4. Jika
usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi
pemerintah atau mengikuti tender proyek pemerintah.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan CV:
Kelebihan CV:
1. Kemampuan
manajemen lebih besar.
2. Proses
pendirianya relatif mudah.
3. Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar.
4. Mudah
memperoleh kredit.
Kekurangan
CV:
2. Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
3. Sulit
menarik kembali modal.
4. Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan untuk
mendirikan CV
1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara
Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
2. Jumlah
pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
3. Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
4. Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk
mendirikan CV
1. Anda
harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
2. Tentukan
besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri
untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai
kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya. Modal
disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan,
sebagai berikut :
- SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
- SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
- SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
- SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000.
- SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000.
- SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000.
Besarnya modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh para pendiri.
3. Sebaiknya
anda sudah menentukan lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha
sebagai kantor termasuk alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki
telepon, faximile atau fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor.
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan
komersial seperti Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain
yang diperuntukan sebagai tempat usaha.
4. Tentukan
maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang
ingin anda laksanakan).
Setelah informasi
tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan. Pendirian CV
kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut :
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
Sumber :
http://www.apapengertianahli.com/2015/08/pengertian-badan-usaha-macam-bentuk.html
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
Komentar
Posting Komentar