Nama : Novia Nur Hasanah
Kelas : 55412399
NPM : 55412399
Setiap tahun jumlah
tenaga kerja semakin banyak dibanding dengan kesempatan lapangan pekerjaan yang ada. Hal
tersebut perlu adanya solusi untuk mengatasi hal tersebut yaitu dengan membuka
lapangan pekerjaan sendiri dengan cara membuka usaha atau berwirausaha. Ada berbagai
macam jenis badan usaha seperti : CV,PT,Koperasi,atau bahkan yang dimiliki oleh
negara yaitu BUMN. Berikut penjelasannya,
1.
Perseroan Komanditer
(comanditaire vennootschaap/CV) yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang
atau lebih dan salah satunya atau beberapa anggota bertanggungjawab tidak
terbatas atas hutang perusahaan dan anggota yang lain bertanggungjawab terbatas
atas hutang perusahaan. Contoh : CV.Sinar Jaya,
Pemilik Perusahaan
terbagi 2,yaitu :
a. Sekutu pimpinan
(general partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang aktif dan duduk sebagai
pimpinan. Perseroan Komanditer biasanya modal yang disetor kepada parusahaan
lebih besar dibandingkan anggota-anggota pemilik yang lain.
b. Sekutu terbatas
(limited partner) yaitu anggota pemilik perusahaan yang bertanggungjawab
terbatas atas hutang perusahaan sebesar modal yang disetor kepada perusahaan
dan juga tidak diizinkan aktif dalam mengelola perusahaan.
Kelebihan membuat CV :
a.
Pendirian badan usaha
ini relatif mudah
b.
Kemampuan manajemen
CV lebih baik dari badan usaha perorangan
c.
Modal yang di
kumpulkan CV lebih besar
d.
Lebih mudah
mendapatkan kredit
Kelemahan membuat CV:
a. Tanggung jawab sekutu tidak sama
b. Sebagian anggota memiliki tanggung jawab tidak
terbatas
c. Sulit bagi anggota untuk menarik modal yang telah di
setorakan
d. Kelangsungan badan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
karena hanya mengandalkan satu sekutu.
2.
Perseron Terbatas (PT) yaitu perusahaan yang
dimiliki oleh satu orang,dua orang atau lebih sebagai pemegang saham yang
bertanggungjawab terbatas atas hutang perusahaan. Karena
modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Contoh : PT.Bank
Central Asia,Tbk, PT.Bank Danamon Tbk dan PT.Bakrie Telkom,Tbk.
Kelebihan membuat PT :
a. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham
terhadap utang-utang perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang
saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.
b. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih
terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat
berganti-ganti.
c. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham
kepada orang lain.
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas
volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
e. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan
sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer
tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.
Kelemahan membuat PT :
a. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya
perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada
para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya
dari pemegang saham yang bersangkutan.
b. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas,
pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam
pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c. Biaya pembentukannya relatif tinggi.
d. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “secret”
dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas
perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba
perusahaan.
Ada 6 jenis perseroan
terbatas (PT) yaitu :
A. Perseroan terbatas
tertutup yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu kelompok pemegang
saham secara tertutup,biasanya pemegang saham keluarga.
Contoh :
- PT.Grup Bakrie,pemilik perusahaan Aburizal Bakrie
- PT.Grup Sinar Mas,pemilik perusahaan Eka Djipta Widjaya
- PT.Grup Lippo pemilik perusahaan Mochtar Riady.
- PT.Grup Gudang Garam pemilik perusahaan Halim.
- PT.Grup Sampoerna Strategic pemilik perusahaan Putra Sampoerna.
B. Perseroan terbatas
terbuka (Tbk) yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh para pemegang saham
secara terbuka.
Contoh :
- PT.Bank Central Asia,Tbk
- PT.Bank Danamon,Tbk
- PT.Bank Mandiri,Tbk
- PT.Bank Negara Indonesia,Tbk
C. Perseroan terbatas
kosong yaitu perseroan terbatas yang tinggal namanya saja dan tidak
mengoperasikan bisnisnya lagi.
Contoh :
- PT.Asian Biscuit
- PT.Adam Air
- PT.Semen Kupang
D. Perseroan terbatas
asing yaitu perseroan terbatas yang didirikan di luar negeri dan juga memiliki
tempat di luar negeri.
Contoh :
- Microsoft Coorporation,Ltd
- Yahoo,Ltd
- Exxon Mobile,Ltd
- City Bank,Ltd
- Internasional Bussines Machine,Ltd
E. Perseroan terbatas
domestic yaitu perseroan terbatas yang didirikan di dalam negeri dan juga
mempunyai tempat kedudukan di dalam negeri. Contoh :
Contoh
:
- PT.Bank Central Asia,Tbk
- PT.Gudang Garam,Tbk
- PT.Indosiar Visual Mandiri,Tbk
F. Perseroan terbatas
perorangan yaitu perseroan terbatas yang dimiliki oleh satu orang pemegang
saham.
Contoh
:
- PT.Pangeran Hotel
- PT.Tranex
3.
Badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan milik negara
Adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh :
Contoh :
- Perseroan terbatas
Negara (Persero)
- Perusahaan Negara umum
(Perum)
- Perusahaan Negara
jawatan (Perjan)
- Perusahaan daerah (PD)
Kelebihan adanya BUMN :
o
Menguasai sektor yang
vital bagi kehidupan rakyat banyak
o
Mendapat jaminan dan
dukungan dari negara
o
Permodalannya sudah
pasti karena mendapat modal dari negara
o
Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin
o
Sebagai sumber pendapatan
negara
Kekurangan adanya BUMN
o
Pengelolaan
faktor-faktor produksi tidak efisien
o
Manajemen perusahaan
kurang profesional
o
Menimbulkan monopoli
atas sektor-sektor vital
o
Pengelolaan
perusahaan terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
o
Sulit memperoleh
keuntungan bahkan seringkali merugi
4.
Koperasi yaitu perusahaan
yang dimiliki oleh anggota perusahaan koperasi secara perorangan dan badan
hukum koperasi. Menurut UU No.25 Thn 1992 koperasi yaitu badan usaha yang
beranggotakan seorang atau badan hokum dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsif koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas azaz kekeluargaan.
Contoh : Koperasi
Pegawai Republik Indonesia.
Ada 2 jenis
koperasi,yaitu :
A. Berdasarkan fungsi koperasi,terbagi 3,yaitu
:
a) Koperasi produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis produksi. Contoh : Koperasi
Perindustrian,koperasi pertanian dan koperasi perikanan.
b) Koperasi konsumsi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bisnis pemasaran ritel. Contohnya : Koperasi
pegewai PT.Petrokimia Gresik.
c) Koperasi kredit yaitu
koperasi yang bergerak dalam bidang bisnis kredit. Contohnya : Kopersi Pegawai
Republik Indonesia.
B. Berdasarkan luas daerah bisnis,terbagi
4,yaitu :
a) Koperasi primer yaitu
koperasi yang beranggotakan orang yang memiliki daerah bisnis ditingkat
kecamatan. Contohnya : Koperasi primer jeruk.
b) Koperasi pusat yaitu
koperasi yang beranggotakan paling sedikit lima koperasi primer yang dimiliki
daerah bisnis ditingkat kabupaten/kota. Contohnya : Koperasi pusat jeruk.
c) Gabungan koperasi
yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi pusat yang
memiliki daerah bisnis ditingkat propinsi. Contohnya : Gabungan koperasi batik.
d) Induk koperasi yaitu
koperasi yang beranggotakan paling sedikit tiga koperasi yang memiliki daerah
bisnis ditingkat Negara. Contohnya : Induk koperasi jeruk dan induk koperasi
batik.
Kelebihan koperasi :
- Prinsip pengelolaan bertujuan memupuk laba untuk kepentingan anggota. Misalnya koperasi pertanian mendirikan pabik pengilingan padi. Maksudnya adalah laba/Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
- Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen. Agar koperasi berjalan, anggotanya harus berperan ganda, anggota harus aktif dalam menyimpan dana koperasi, dan melakukan pinjaman kepada koperasi.
- Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela. Maksudnya adalah seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
- Mengutamakan kepentingan Anggota. Maksudnya didalam koperasi menitikberatkan untuk kepentingan anggota buka individu. Karena tanpa anggota, koperasi tidak akan berjalan.
Kekurangan koperasi :
- Keterbatasan dibidang permodalan. Bagi koperasi yang baru saja berdiri mungkin akan mengalami sedikit kesulitan modal untuk dapat berkembang.
- Daya saing lemah. Jika dibandingkan dengan badan usaha besar lainnyalainnya koperasi bisa dikatakan kalah bersaing dengan mereka.
- Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota. Tidak semua anggota koperasi memiliki kesadaran penuh dalam berkoperasi, seperti tidak menyetorkan Iuran wajib terhadap koperasi.
- Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi. Sumber Daya Manusia yang tersedia terkadang kurang memiliki keahlian sehingga menyebabkan Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya dan masalah lainnya.
Perbedaan dari 4 badan usaha yang diterangkan
diatas bahwa,
Tabel 1.1 Perbedaan
didirikannya CV,PT,BUMN,Koperasi
Sumber ::
http://muhamad-anwar-suhandi.blogspot.co.id/2014/12/perbedaan-antara-perusahaan.html
http://fadlyfahrezzy.blogspot.co.id/2014/12/jenis-perusahaan-po-firma-cv-pt-bumn.html
http://slideplayer.info/slide/3350838/
https://rohmatfapertanian.files.wordpress.com/2012/07/wir-41.jpg?w=510&h=246
Komentar
Posting Komentar